Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Penerbangan Domestik

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat

Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

- Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Syarat Penerbangan Dilonggarkan, Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Meningkat

Baca juga: Syarat Penerbangan Boleh Pakai Rapid Test Antigen, Kunjungan Wisatawan ke Bali Meningkat