Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Syarat Penerbangan Dilonggarkan, Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Meningkat
Baca juga: Syarat Penerbangan Boleh Pakai Rapid Test Antigen, Kunjungan Wisatawan ke Bali Meningkat