TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian untuk syarat perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali.
Syarat naik pesawat kini semakin mudah.
Syarat dan aturan naik pesawat telah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru: Penerbangan dari Luar Jawa dan Bali Boleh Pakai Antigen
Surat Edaran tersebut merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan baru ini, penumpang tidak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR apabila ingin naik pesawat.
Sebagai gantinya, penumpang perlu membawa hasil negatif rapid test antigen.
Akan tetapi aturan tersebut masih dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan penyesuaian petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Berikut syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik yang dilansir dari Tribunnews.com:
Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Jarang Diketahui, Pramugari Pakai Kode Lampu Pesawat untuk Komunikasi Selama Penerbangan
Baca juga: Mulai 31 Oktober, Thai Airways Layani 36 Penerbangan Internasional Termasuk ke Indonesia
Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan