1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.
Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
4. Sebagai informasi, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga: Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Oktober 2021, KA Tegal Ekspres Belum Beroperasi
Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti Penumpang
Dilansir Instagram kai121, adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang, yakni:
1. Penumpang wajib memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;
3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;
5. Tidak diperkenankan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;
Sebagai informasi, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan
6. Selain itu, penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19