Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Ragunan

Aturan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan 4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejak Senin (25/12) pagi hingga sore, masyarakat memadati area wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Punya rencana liburan akhir pekan ke Taman Margasatwa Ragunan kali ini?

Traveler yang berencana liburan ke Taman Margasatwa Ragunan dengan kendaraan pribadi, pastikan untuk mengetahui aturan Ganjil Genap yang berlaku.

Taman Margasatwa Ragunan masuk dalam daftar lokasi wisata DKI Jakarta yang menerapkan aturan Ganjil Genap.

Baca juga: Terkenal Enak, 5 Sate Kambing di Jakarta yang Patut Dicoba usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan

Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap didasarkan pada peraturan Instruksi MENDAGRI No 53 Tahun 2021, PERGUB 3 Tahun 2021, Lampiran KEPGUB No 1245 Tahun 2021 dan SK KADISHUB No 447 Tahun 2021.

Aturan Ganjil Genap di lokasi wisata termasuk Taman Margasatwa Ragunan berlaku mulai 29 hingga 31 Oktober mendatang.

Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan. (Instagram/@ragunanzoo)

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, dengan jam penerapan sebagai berikut:

- Jumat, pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

- Sabtu dan Minggu, pukul 07.00 hingga 14.30 WIB.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Sudah Buka, Ini 5 Hotel Murah Terdekat yang Nyaman untuk Menginap

Baca juga: 59 Taman dan Hutan Kota di DKI Jakarta Kembali Dibuka untuk Umum, Termasuk Taman Margasatwa Ragunan

Pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan pun turut mengingatkan para pengunjung agar memperhatikan aturan Ganjil Genap yang berlaku.

"Untuk sahabat Ragunan yang ingin berkunjung dengan kendaraan roda empat dan dua, perhatikan untuk Ganjil Genap ya, sesuaikan tanggal ganjil atau genap dengan angka plat nomor belakang anda," tulis pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan melalui akun Instagram resmi @ragunanzoo.

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung

Traveler yang berencana liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

Melansir akun Instagram @ragunanzoo, seluruh pengunjung Taman Margasatwa Ragunan wajib scan QR di setiap pintu masuk.

Aturan ini berlaku wajib untuk setiap pengunjung, bukan hanya perwakilan satu orang dalam setiap rombongan.

Pengecualian diperuntukkan bagi anak-anak yang belum vaksin, mereka tak perlu melakukan scan QR Peduli Lindungi selagi liburan ke Taman Margasatwa Ragunan.

Meski demikian, pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun wajib dalam dampingan orang tua.

Taman Margasatwa Ragunan (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Halaman
12