3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah . (Tribunnews.com/Katarina Retri)
Baca juga: Selain Garuda Indonesia, Maskapai Ini Juga Rugi Puluhan Triliun Akibat Pandemi
Baca juga: Mulai 31 Oktober, Thai Airways Layani 36 Penerbangan Internasional Termasuk ke Indonesia
Baca juga: Kamboja Akan Buka Pariwisata untuk Turis Asing Mulai 30 November
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Istanbul untuk Liburan Tahun Baru Mulai Rp 2,6 Jutaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali
Baca tanpa iklan