Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Perjalanan Darat dan Udara Selama Masa PPKM: Wajib Tes Screening Covid-19

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR.

3. Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.

4. Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Terbaru, Harga Tiket Masuk hingga Syarat Memasuki Wisata Ayanaz Gedongsongo Semarang

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Selain itu menurut persyaratan naik pesawat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, ada aturan tambahan lain yang wajib ditaati oleh penumpang.

Yakni tetap memakai masker dengan benar dan untuk tambahan proteksi bisa menggunakan face shield.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen.