TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan kembali dibuka dan menerima kunjungan wisatawan sejak Sabtu (23/10/2021) kemarin.
Dibukanya kembali Taman Margasatwa Ragunan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi mereka yang rindu liburan dan berjumpa dengan satwa yang ada di sana.
Meski sudah dibuka kembali, tak sedikit pengunjung yang mungkin belum tahu syarat dan ketentuan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung
Mulai dari wajib daftar online H-1 kunjungan hingga penerapan aturan ganjil genap.
Kamu yang hendak liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, simak terlebih dahulu informasi penting berikut ini.
Syarat dan Ketentuan Berkunjung di Taman Margasatwa Ragunan
1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan di bit.ly/PesantiketTMR
2. Wajib Ber-KTP DKI Jakarta.
3. Sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukan status vaksin.
4. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka, Khusus Bagi Pengunjung Pemilik KTP DKI
Baca juga: 5 Nasi Padang Enak di Jakarta, Pilihan Pas Buat Makan Siang usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan
5. Pengunjung berusia di atas 12 tahun wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin, maka pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan berhak mengeluarkan yang bersangkutan.
6. Wajib menggunakan masker, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan.
7. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan ganjil genap.
Aturan Ganjil Genap ini diterapkan Taman Margasatwa Ragunan untuk kendaraan roda empat mulai Jumat pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca tanpa iklan