TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan sudah kembali beroperasi sejak Sabtu (23/10/2021) lalu.
Pembukaan kebun binatang populer di Jakarta Selatan tersebut dibarengi dengan sejumlah aturan terbaru.
Seperti halnya aturan ganjil genap yang berlaku bagi pengunjung.
Melansir akun Instagram @ragunanzoo, Senin (25/10/2021), Taman Margasatwa Ragunan memberlakukan aturan ganjil genap untuk pengunjung yang membawa kendaraan roda empat.
Baca juga: Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung
Dengan demikian, para pengunjung diimbau untuk mengecek terlebih dahulu plat nomor kendaraan yang akan digunakan untuk berlibur ke Taman Margasatwa Ragunan.
Pastikan plat nomor belakang kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap selagi berkunjung.
Perlu dicatat, aturan ganjil genap Taman Margasatwa Ragunan hanya berlaku untuk kunjungan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlangsung pada jam berikut ini:
• Jumat: Pukul 12.00 - 18.00 WIB.
• Sabtu-Minggu : Pukul 07.00 - 14.30 WIB.
Baca juga: Panduan Naik TransJakarta Menuju Taman Margasatwa Ragunan, Cek Rutenya
Pengunjug Wajib Daftar Online
Perlu dicatat, wisatawan wajib mendatar online H-1 sebelum berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Sementara untuk transaksi pembayaran, tetap dilakukan di loket masuk.
Berikut cara pendaftaran online bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan:
1. Daftar online melalui laman ini bisa di akses H-1 kunjungan
Baca juga: 5 Camilan Khas Betawi, Cocok Jadi Oleh-oleh Usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan