Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisatawan dari 8 Negara Bisa Liburan ke Singapura Tanpa Karantina, Syaratnya Harus Sudah Divaksin

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ArtScience Museum di Singapura

Negara itu merupakan rumah bagi kantor regional ribuan perusahaan multinasional, yang mengandalkan status Singapura sebagai pusat bisnis dan penerbangan untuk operasi mereka.

Selain untuk bisnis, rencana Singapura ini juga akan memberikan peluang bagi industri penerbangan dan pariwisata yang dilanda pandemi.

Lalu bisakah wisatawan Indonesia berlibur ke Singapura?

Dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus (Travel Corridor Agreement) selama pandemi Covid-19.

Namun hanya perjalanan kedinasan dan bisnis yang diperbolehkan.

Penumpang tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, namun harus memiliki sponsor lembaga pemerintah maupun perusahaan di Singapura.

Selain itu, penumpang juga harus melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry sebelum terbang ke Singapura.

Sebagai informasi, saat ini Singapura menerima setidaknya tujuh vaksin sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk ke Bali, Wajib Punya Bukti Vaksin dan Asuransi Kesehatan

Ilustrasi vaksin Covid-19 (Clinical Trial Arena)

Di antaranya:

1. Pfizer

2. Moderna

3. AstraZeneca

4. Covishield

5. Janssen

6. Sinopharm

7. Sinovac

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Rekomendasi 6 Tempat Wisata Ramah Anak di Singapura ala Marissa Nasution

Baca juga: Daftar 87 Negara yang Akui Vaksin Moderna Sebagai Syarat Perjalanan Bagi Wisatawan