Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk ke Bali, Wajib Punya Bukti Vaksin dan Asuransi Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

TRIBUNTRAVEL.COM - Bali telah membuka gerbangnya untuk kunjungan wisatawan mancanegara.

Namun tidak semua negara bisa mengunjungi Bali.

Hanya ada 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali.

Itupun harus mematuhi persyaratan yang ketat.

Baca juga: Terbaru, Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Balikpapan Oktober 2021

Sejumlah penumpang pesawat sedang antre untuk tes GeNose C19 di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Dok. I Gusti Ngurah Rai, Bali Airport)

Baca juga: Bubur Ayam Topping Melimpah di Jakarta Barat, Tak Tumpah Meski Mangkuknya Dibalik

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),Sandiaga Salahuddin Uno, melalui akun Instagramnya @sandiuno mengatakan pembukaan penerbangan internasional tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang ketat, hanya untuk wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi," ujar Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Baca juga: Indonesia Buka Kembali Penerbangan Internasional, 19 Negara Diizinkan Masuk Melalui Bali dan Kepri

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Kembali Buka Penerbangan Internasional, Turis Jepang Tampak Berdatangan di Bali

Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan;

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam;

3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya, seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia;

4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;

5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya mandiri.

Baca juga: Angkringan Griyo Aji Somo di Wonogiri, Rumah Makan Jadul Bertema Jawa-Bali

Daftar 19 Negara yang Mendapat Izin Terbang ke Bali

Daftar 19 negara ini telah dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan akan terus dievaluasi.

Halaman
12