Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak-anak pakai masker.

- Tidak diwajibkan vaksin Covid-19

Baca juga: Mulai Oktober, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Cukup NIK

Sementara itu, keluarga yang mendampingi anak-anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya:

- Sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi

- Menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam)

- Wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku

Ilustrasi penumpang kereta api (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca juga: Viral Penumpang Pesan Berbagai Makanan di Kereta Api, Mi Godog Jawa Dimasak Live oleh Koki

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama naik kereta yaitu:

- Menggunakan masker menutupi hidung dan mulut

- Memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak

- Dilarang berbicara satu ataupun dua arah

- Rajin mencuci tangan

- Tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak sedang flu, batuk, hilang penciuman, diare, dan demam)

- Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius

(TribunTravel/Sinta)

Baca juga: PT KAI Hadirkan 3 Inovasi Keren, Termasuk Wifi Gratis dan Live Cooking dalam Kereta Api

Baca juga: PT KAI Percepat Waktu Tempuh Kereta Api, Cek Rutenya