Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kasus Covid-19 Menurun, Arab Saudi Tak Lagi Wajibkan Masker di Ruang Terbuka

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah umrah berdoa di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi

Meski aturan jarak sosial telah dihapus, namun pihak berwenang mengatakan bahwa jemaah harus sepenuhnya divaksinasi terhadap virus corona.

Sejauh ini, Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 547.000 kasus virus corona dan 8.760 kematian.

Sementara itu, sekira 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Arab Saudi telah mendapat suntikan vaksinasi.

Vaksin yang diakui di Arab Saudi

Setidaknya ada enam vaksin yang diterima dan diakui di Arab Saudi sebagai syarat perjalanan internasional.

Enam vaksin tersebut juga diberlakukan bagi calon jemaah umrah yang akan masuk ke Arab Saudi.

Di antaranya Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, Moderna, Sinovac, dan Sinopharm.

Baca juga: Arab Saudi Buka Perbatasan, Bolehkah Jemaah dengan Vaksin Sinovac Lakukan Ibadah Umrah?

Ilustrasi vaksin Covid-19 (Clinical Trial Arena)

Bagi calon jemaah yang menerima vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna dianggap telah divaksin penuh.

Sementara itu, bagi mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi dengan Sinopharm atau Sinovac dapat diterima di Arab Saudi, asalkan mereka telah menerima satu dari empat merek vaksin yang disetujui di Arab Saudi, dilaporkan Arab News.

Artinya, jemaah dengan vaksin Sinovac dan Sinopharm akan menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau yang kerap disebut booster.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Akui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, Kini Ada 6 Vaksin yang Berlaku

Baca juga: Canggihnya Robot Arab Saudi, Bagikan Air Zamzam untuk Jemaah Masjid Tanpa Bikin Kerumunan