TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Pembatasan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama perpanjangan PPKM, sejumlah wilayah mengalami perubahan level.
Bagi wilayah yang masuk PPKM level 1 dan 2 terdapat beberapa pelonggaran.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Simak Daftar Wilayah yang Masuk PPKM Level 2 dan 3
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level
Pelonggaran pertama, kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Pelonggaran kedua, anak-anak diperbolehkan masuk bioskop.
Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," katanya.
Pelonggaran ketiga, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.
Baca juga: Status PPKM Banjarnegara Naik ke Level 3, Wisata Dieng Kembali Ditutup
Baca juga: Wonogiri PPKM Level 2, Pantai Nampu Langsung Diserbu Wisatawan
Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.
"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.
Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain. Serta jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.
"Itu untuk kebutuhan tracing," katanya.
Pelonggaran keempat, anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.