TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 kembali diperpanjang.
PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Selama perpanjangan PPKM ini, perubahan status terjadi di sejumlah wilayah.
Terdapat 54 daerah kabupaten/kota yang masuk dalam daftar wilayah dengan status PPKM level 2.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level
Baca juga: Status PPKM Banjarnegara Naik ke Level 3, Wisata Dieng Kembali Ditutup
Sementara, ada 64 daerah kabupaten/kota di enam provinsi Jawa-Bali yang berstatus level 3.
Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Bali.
Informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali, yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Daftar 54 Wilayah Berstatus PPKM Level 2:
1. DKI Jakarta
-Kota Administrasi Jakarta Barat
-Kota Administrasi Jakarta Timur
-Kota Administrasi Jakarta Selatan
-Kota Administrasi Jakarta Utara
-Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten