Pada hari ketujuh, saat dites ulang PCR dan hasilnya masih positif, mereka wajib melanjutkan perawatan.
Jika negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta. (TribunTravel.com/tyas)
Baca juga: Nikmatnya Ayam Taliwang 27 di Jakarta Barat, Bumbunya Dikirim Langsung dari Lombok
Baca juga: Rekomendasi 5 Mi Ayam Enak di Bogor, Wajib Disantap saat Liburan ke Cimory Dairyland Puncak
Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai dengan Bau Menyengat Muncul di Tiga Lokasi
Baca juga: 5 Warung Penyetan di Surabaya untuk Makan Siang, Ada yang Pakai Sambal Bawang dan Korek
Baca juga: Indonesia Buka Pintu Kedatangan Wisatawan Internasional, Satgas Covid-19: Semua Wajib Taat Aturan