Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina, Berikut Aturan Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Rachel Vennya di New York

Pada hari ketujuh, saat dites ulang PCR dan hasilnya masih positif, mereka wajib melanjutkan perawatan.

Jika negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta. (TribunTravel.com/tyas)

Baca juga: Nikmatnya Ayam Taliwang 27 di Jakarta Barat, Bumbunya Dikirim Langsung dari Lombok

Baca juga: Rekomendasi 5 Mi Ayam Enak di Bogor, Wajib Disantap saat Liburan ke Cimory Dairyland Puncak

Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai dengan Bau Menyengat Muncul di Tiga Lokasi

Baca juga: 5 Warung Penyetan di Surabaya untuk Makan Siang, Ada yang Pakai Sambal Bawang dan Korek

Baca juga: Indonesia Buka Pintu Kedatangan Wisatawan Internasional, Satgas Covid-19: Semua Wajib Taat Aturan