Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina, Berikut Aturan Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Rachel Vennya di New York

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar dugaan selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan beredar luas di dunia maya.

Informasi ini awalnya diungkap oleh seorang warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Diketahui Rachel Vennya dan beberapa selebgram Tanah Air baru saja pulang dari New York.

Mereka diharuskan menjalani karantina selama delapan hari.

Namun, belum genap delapan hari setelah kedatangan dari New York, Rachel diketahui sudah berlibur ke Bali bersama anak-anak dan teman-temannya.

Termasuk Salim Nauderer yang saat ini sedang menjalin hubungan spesial dengan Rachel dan baru pulang dari New York, seharusnya juga masih dikarantina.

Kecurigaan warganet semakin menguat lantaran rekan selebgram lainnya terpantau masih menjalani masa karantina di Wisma Atlet sepulang dari New York bersama Rachel Vennya dan Salim Nauderer.

Banyak warganet berasumsi Rachel Vennya benar-benar kabur.

Portet liburan Rachel Vennya saat di Labuan Bajo. (Instagram/@rachelvennya)

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak Rachel.

Menanggapi kasus ini, Kemenkes dan Satgas Covid-19 pun turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

Terlepas dari benar atau tidaknya Rachel Vennya dan Salim Nauderer kabur dari karantina di Wisma Atlet, traveler perlu mengetahui aturan bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 yang berlaku sejak 20 September 2021, WNI yang baru tiba dari luar negeri atau melakukan perjalanan internasional harus menjalani karantina terpusat selama delapan hari dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Wisma Atlet Pademangan memang disediakan sebagai tempat karantina WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.

Setiba di bandara, WNI harus melakukan tes PCR.

Jika hasil positif, mereka wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Halaman
12