Serta Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Nomor: SE.1359 dan SE 1360/BBTNGGP/ Tek.2/ 08/ 2021 tentang Pembukaan Kegiatan Wisata Alam, Berkemah dan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Meski sudah dibuka kembali, pengelola TNGGP membatasi jumlah kunjungan wisatawan yakni hanya 25 persen dari kuota normal.
Selain itu, ada beberapa syarat yang diberlakukan bagi wisatawan atau pendaki Gunung Gede Pangrango.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cianjur Masuk PPKM Level 3, Jalur Pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Ditutup.
Baca juga: Potretnya Tertangkap Indah dari Kemayoran Jakarta dan Viral, Ini 5 Fakta Unik Gunung Gede Pangrango
Baca juga: Catat! 15 Tips Mendaki Gunung Gede Pangrango yang Akan Dibuka Lagi 5 Maret 2021