Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Boyolali PPKM Level 2, Tempat Karaoke Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bernyanyi di tempat karaoke

TRIBUNTRAVEL.COM - PPKM Boyolali Jawa Tengah telah turun ke level 2.

Penurunan level ini dibarengi dengan sejumlah pelonggaran.

Kepala Dinas Pariwisata Boyolali, Supana mengatakan sektor pariwisata sudah diizinkan dibuka setelah PPKM level 2.

Termasuk tempat hiburan malam seperti karaoke, game online serta kegiatan sejenisnya.

Hanya saja kapasitasnya hanya 25 persen dari total kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Hal itu sesuai dengan Inbup nomor 14 tahun 2021,” kata Supana kepada TribunSolo.com, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada pengelola tempat karaoke yang menginformasikan rencana pembukaan.

Baca juga: Daftar Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Periode 5-18 Oktober, Wajib Vaksin Minimal Dosis Pertama

Ilustrasi PPKM Darurat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Catat! Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 1,2, 3 dan 4

Selain itu, pemberian izin pembukaan ini dilakukan secara bertahap dan pemantauan prokes ketat oleh satgas.

"Tempat wisata sudah diizinkan buka sesuai Inbup. Kami masih mengkonfirmasi berapa objek wisata yang sudah buka, karena beberapa dikelola pihak ketiga," aku dia.

"Kami juga akan mengecek ke lapangan (tempat wisata, red). Sudah ada dua tim yang akan mengecek ke lapangan," jelasnya. 

Disporapar Boyolali hanya mengelola tiga tempat wisata, yakni, kawasan objek wisata Tlatar, kawasan objek wisata pos joglo Selo dan Bungalow Selo. 

Hal tersebut juga berlaku untuk objek wisata lain ketika sudah siap bisa dibuka.

Rencananya, pembukaan tempat wisata dilakukan secara bertahap.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Probolinggo, Aktivitas Wisata TNBTS Ditutup Kembali

Ilustrasi bernyanyi di tempat karaoke (fernando zhiminaicela /Pixabay)

Baca juga: Kedai Mi Koba Super Laris di Belitung, Omzet Tak Menurun Meski PPKM

Pemkab menerapkan syarat, pembatasan pengunjung dengan kapasitas 25 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan memasuki kawasan wisata," jelasnya.

Bupati Boyolali M. Said Hidayat memang memberikan kelonggaran dengan pembukaan tempat wisata PPKM Level 2 ini.

Hanya saja, pembukaanya dilakukan secara bertahap.

Hal itu sebagai langkah kehati-hatian terhadap penyebaran Covid-19 di Boyolali yang saat ini sudah turun drastis.

“Tak secara serentak langsung, misalnya tempat wisata langsung buka semua jangan,” ujar dia.

“Turun level dua jangan jadikan kita untuk euforia kita untuk bergerak cepat membuka bebas. Walaupun aturannya boleh (jumlah pengunjung) 25 persen,” terangnya.

Selain Boyolali, Solo juga melakukan pelonggaran.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2. 

Dalam surat edaran bernomor 067/3272 itu ada beberapa peraturan yang diberlakukan.

Satu di antaranya adalah soal anak di bawah 12 tahun yang diizinkan masuk mal.

Baca juga: PPKM Solo Turun Jadi Level 2, Aturan Terbaru Diberlakukan : Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sementara itu, tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan juga diizinkan buka dengan berbagai ketentuan. 

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan yakni daya tampung 50 persen. 

Setiap aktivitas warga di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyebut turunnya PPKM ke level 2 ini tak lepas dari peran TNI Polri. 

Serbuan vaksinasi yang juga dilakukan kedua instansi itu terbukti ampuh menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Solo. 

"Selama masa pandemi dilakukan serbuan vaksinasi di Solo, sekarang sudah turun ke PPKM level 2. Ini kerja keras TNI luar biasa," ungkap Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Selasa (5/10/2021).

Ia menambahkan, penerapan level 2 ini ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

Bocoran pelonggaran tersebut di antaranya membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.

Ilustrasi traveler yang menggunakan masker (mohamed Hassan /Pixabay)

"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.

Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.

"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.

Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.

Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.

"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Karaoke di Boyolali Sudah Boleh Dibuka, Tapi Ada Syarat Khusus, Bupati Minta Jangan Jadi Euforia