TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian ke luar kota di Luar Jawa-Bali?
Cek dulu, apakah wilayah itu masuk kategori PPKM level 1, level 2, level 3 atau level 4.
Berikut ini daftar wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM level 1, level 2, level 2 dan level 4.
Daftar ini berlaku hingga 18 Oktober 2021.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Mengenai detail pembagian wilayah di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 1 sampai dengan level 4, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Probolinggo, Aktivitas Wisata TNBTS Ditutup Kembali
Baca juga: Kedai Mi Koba Super Laris di Belitung, Omzet Tak Menurun Meski PPKM
Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 1 sampai dengan level 4.
a. Aceh
Level 1:
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Utara
Level 2:
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Singkil