Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Boyolali PPKM Level 2, Tempat Karaoke Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bernyanyi di tempat karaoke

Bupati Boyolali M. Said Hidayat memang memberikan kelonggaran dengan pembukaan tempat wisata PPKM Level 2 ini.

Hanya saja, pembukaanya dilakukan secara bertahap.

Hal itu sebagai langkah kehati-hatian terhadap penyebaran Covid-19 di Boyolali yang saat ini sudah turun drastis.

“Tak secara serentak langsung, misalnya tempat wisata langsung buka semua jangan,” ujar dia.

“Turun level dua jangan jadikan kita untuk euforia kita untuk bergerak cepat membuka bebas. Walaupun aturannya boleh (jumlah pengunjung) 25 persen,” terangnya.

Selain Boyolali, Solo juga melakukan pelonggaran.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2. 

Dalam surat edaran bernomor 067/3272 itu ada beberapa peraturan yang diberlakukan.

Satu di antaranya adalah soal anak di bawah 12 tahun yang diizinkan masuk mal.

Baca juga: PPKM Solo Turun Jadi Level 2, Aturan Terbaru Diberlakukan : Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sementara itu, tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan juga diizinkan buka dengan berbagai ketentuan. 

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan yakni daya tampung 50 persen. 

Setiap aktivitas warga di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyebut turunnya PPKM ke level 2 ini tak lepas dari peran TNI Polri. 

Serbuan vaksinasi yang juga dilakukan kedua instansi itu terbukti ampuh menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Solo. 

"Selama masa pandemi dilakukan serbuan vaksinasi di Solo, sekarang sudah turun ke PPKM level 2. Ini kerja keras TNI luar biasa," ungkap Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Selasa (5/10/2021).

Halaman
123