1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).
2. Pembelian tiket dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, situs resmi Lion Air Group, aplikasi, call center, dan OTA lainnya.
3. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket.
4. Bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan rapid test antigen atau RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher rapid test antigen hingga tiga jam sebelum keberangkatan dan RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode booking.
5. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada petugas fasilitas kesehatan.
6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel dilakukan mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam) maka voucher tidak berlaku.
7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan atau pengembalian dana tiket tanpa dikenakan biaya.
Tonton juga:
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Perhatikan Level PPKM Daerah Tujuan
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Lion Air, di sini.