Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada bus Damri yang melayani rute Pool Damri Kemayoran ke Bandar Lampung.

Namun perlu digarisbawahi, aturan ini hanya berlaku untuk 5 kota besar saja.

Lima kota besar yang dimaksud, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

"Kondisi ini seiring situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi proked dan penggunaan Peduli Lindungi terus berjalan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Luhut menerangkan pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Luhut juga menyerukan bioskop kapasitas maksimal 50 persen bisa diterapkan pada kota-kota level 3 dan level 2.

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, 11 Kabupaten dan Kota Masih Berstatus Level 4

Pembukaan bioskop ini diwajibkan menggunakan aplikasi QR Peduli Lindungi.

"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," terangnya.

Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya dan PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri