Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Resto dan Kafe di Jakarta: Boleh Buka sampai Tengah Malam tapi Ada Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengunjung yang menikmati minuman di kafe

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: 6 Kafe Hits Dekat Cimory Dairyland Prigen, Ada yang Tawarkan Pemandangan Sawah dan Pegunungan

Ilustrasi kafe kopi (Free-Photos /Pixabay)

Baca juga: Daftar Menu di Kafe dan Resto Nirvana Valley Resort, Ada Paket Ayam hingga Bento

Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Waktu makan maksimal 60 menit.

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Namun, untuk aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, hal yang perlu diingat adalah ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Kopeng Treetop Semarang 2021, di Dalamnya Ada Kafe Rumah Pohon yang Instagramable

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Resto dan Kafe di Jakarta Diizinkan Buka Sampai Tengah Malam, Simak Aturan Teknisnya