TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ternyata memberikan banyak pelonggaran di DKI Jakarta.
Satu di antaranya terkait dengan jam operasional restoran dan kafe.
Sekarang kafe dan restoran di Jakarta diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB..
Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga pukul 12 malam adalah restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau beroperasi malam hari.
Pelonggaran jam operasional hingga tengah malam ini tentu saja dibarengi dengan aturan khusus.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan aturan teknis untuk kafe, harus dibagi dalam dua waktu atau shift.
Baca juga: Viral Aksi Wanita Muda Ngemil Beras di Kafe, Videonya Ditonton Jutaan Kali
Baca juga: Coa Cafe, Kafe BTS di Karanganyar yang Wajib ARMY Kunjungi
"Jadi dibagi dua, pagi sampai sore. Dan sore sampai malem," katanya di Balai Kota, Selasa (21/9/2021).
Ia menjabarkan, bagi warung, kafe, warteg maupun pedagang kaki lima (PKL) yang buka sedari pagi maka akan tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima yang buka dari pagi, maka hanya beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas pengunjung yang makan di tempat 50 persen dan waktu makannya 60 menit ," lanjutnya.
Sementara untuk restoran kafe kafe yang mulai beroperasi pukul 18.00 WIB, maka diizinkan buka hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Satu meja maksimal 2 orang.
- Waktu makan maksimal 60 menit.