TRIBUNTRAVEL.COM - Viral video dua warga tampak membonceng seekor lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat lalu dagingnya dibagikan warga.
Akibat video viral ini pun berbuntut panjang.
Pencinta satwa melaporkan tindakan oknum warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut ke polisi.
Christian Joshua Pale, Founder Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisinya.
"Kuasa hukum saya sudah bertindak," kata kepada TribunLombok.com, Selasa (14/9/2021).
Laporan dimasukkan tim kuasa hukumnya ke Polres Bima.
Dia melaporkan beberapa oknum warga yang terlibat menangkap dan memotong-motong lumba-lumba malang itu.
Meski Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah turun menemui warga, menurutnya hal itu tidak cukup.
Baginya harus ada efek jera bagi para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sebab menangkap dan memotong-motong satwa dilindungi jelas harus dihukum.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Lokasi, HTM, Jam Operasional, dan Tarif Glamping The Lawu Park Terbaru September 2021
Baca juga: 6 Fakta Unik Ever Ace, Kapal Kontainer Terbesar di Dunia dengan Panjang 400 Meter
Ini harus jadi pembelajaran bukan saja bagi pelaku, juga untuk efek jera bagi yang lain, agar berpikir ribuan kali sebelum bertindak," tegasnya.
Sampai detik ini, kata Christian, masyarkat belum mengetahui Undang-undang Perlindungan Hewan.
Dengan viralnya kasus tersebut, menurutnya ini waktu yang tepat mengambil langkah hukum.
"Kami meminta aparat untuk bersikap tegas," katanya.