Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel diperpanjang hingga 20 September 2021.

Kebijakan PPKM masih dilakukan pemerintah sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).

Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM minggu ini, termasuk bioskop diperbolehkan beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan 2.

Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.

Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  • Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
  • Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba (bioskop) ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Arti Kategori Warna Hijau di Aplikasi PeduliLindungi dan Cara Scan QR Code

Selama perpanjangan PPKM ini, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat ketika memasuki tempat umum.

Halaman
123