Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Filipina Cabut Larangan Perjalanan dari 10 Negara, Termasuk Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - kawasan pesisir laut di Filipina.

TRIBUNTRAVEL.COM - Filipina telah mencabut pembatasan perjalanan bagi para pelancong dari berbagai negara di Asia.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara presiden Filipina, Harry Roque, pada Sabtu (4/9/2021) lalu.

Seperti diketahui, Filipina sebelumnya telah memberlakukan larangan perjalanan bagi sejumlah negara untuk masuk ke wilayahnya.

Namun mulai hari ini, Senin (6/9/2021), Roque mengatakan bahwa Filipina telah mencabut larangan perjalanan tersebut.

Baca juga: Indonesia Peringkat Pertama Negara Paling Santai di Dunia, Dinilai Sangat Cocok Buat Liburan

Melansir laman The National, total ada 10 negara yang kini telah diizinkan kembali untuk masuk ke wilayah negara Filipina, termasuk Indonesia.

Selain Indonesia, ada pula negara lain seperti India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Oman, Thailand, Malaysia dan Uni Emirat Arab.

Makati, Filipina (Flickr/ Jon Manosca)

Kendati demikian, Roque mengungkapkan bahwa tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pelancong yang masuk ke wilayah Filipina.

"Pelancong internasional yang datang dari negara-negara yang disebutkan di atas harus mematuhi protokol masuk, pengujian, dan karantina yang sesuai, tergantung pada 'daftar' yang disetujui negara itu," kata Roque.

Baca juga: 10 Bandara Terbaik di Dunia 2021 Versi SkyTrax, Indonesia Masuk Daftar?

Aturan Karantina untuk Pelancong yang Tiba di Filipina

Pelancong dari 10 negara yang telah disebutkan harus menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

10 hari pertama akan dihabiskan di hotel atau fasilitas yang disetujui pemerintah dan sisanya diselesaikan di rumah.

Mereka juga harus menjalani tes PCR pada hari ketujuh masa karantina.

Baca juga: 5 Pulau di Indonesia yang Cuma Bisa Dikunjungi saat Air Laut Surut

Gugus Tugas Antar-Lembaga Filipina telah memperbarui daftar "hijau" yang menandakan negara berisiko rendah untuk Covid-19, kata Roque.

Pelancong dari negara lain yang masuk dalam daftar hijau Filipina dan sudah divaksinasi, akan diizinkan menjalani karantina hanya selama tujuh hari pada saat kedatangan.

Vaksin Covid-19 yang diakui pemerintah Filipina di antaranya adalah AstraZeneca, Covishield, Janssen, Moderna, Pfizer-BioNTech, Sinopharm dan Sinovac.

Baca juga: 7 Kuliner Ekstrem di Filipina, Balut Terbuat dari Embrio Bebek

Pembatasan Perjalanan di Filipina

Pembatasan perjalanan Filipina mulai diberlakukan pada April 2021 lalu.

Tujuannya adalah untuk membantu menghentikan penyebaran varian Delta Covid-19.

Menurut laporan, asus Covid-19 di Filipina juga melonjak dalam beberapa bulan terakhir karena varian Delta.

Pada hari Jumat, (3/9/2021), Departemen Kesehatan negara itu mencatat 20.084 kasus baru, penghitungan satu hari terbesar kedua sejak pandemi dimulai.

Ada lebih dari dua juta kasus yang dikonfirmasi, dengan lebih dari 33.000 kematian selama pandemi di Filipina.

Baca juga: Ingin Liburan ke Filipina? Catat Dulu Daftar Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi

Baca juga: Uniknya Tradisi Kuno Orang Filipina, Gunakan Makanan untuk Hormati Leluhur

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.