TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah resmi diperpanjang sampai 6 September 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pelaku perjalanan domestik.
Baik itu mereka yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Ketentuan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus mematuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021
Berikut syarat perjalanan darat, laut, maupun udara yang dirangum TribunTravel:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil test PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada (angka 1) dan (angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau melakukan keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Setiap pelaku perjalanan yang ingin bepergian selama PPKM ini diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar ruman, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker lebih dulu.
Baca juga: Jadi Syarat Bepergian, Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Daftar Daerah Level 2-4 di Jawa dan Bali
Berikut daftar daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, dirangkum dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta