TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group kini kembali mengumumkan ketentuan penerbangan domestik terbaru yang berlaku pada 18-23 Agustus 2021.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya penanganan Covid-19.
Perlu di ketahui, pemerintah juga telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Berdasarkan siaran pers Lion Air Group yang diterima TribunTravel, Rabu (18/8/2021) berikut syarat terbaru penerbangan domestik Lion Air Group.
Baca juga: Terbang ke Labuan Bajo dari Surabaya, Naik Lion Air hingga Citilink Tarif Mulai Rp 700 Ribuan
1. Batasan Usia
- Hanya untuk di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan.
- Sementara untuk usia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.
2. RT-PCR dan RDT-Antigen Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Promo HUT ke-76 RI, Penumpang Lion Air Semua Rute Domestik Dapat Fasilitas Bagasi Gratis 20 Kg
3. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, 35 Persen Karyawan Lion Air Group Dirumahkan