Ini dikarenakan situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup serta dilengkapi dengan pendingin udara.
Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan sertifikat vaksin.
Meski demikian, pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.
Tonton juga:
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran dan Area Belanja Cimory Dairyland Prigen Buka untuk Wisatawan
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Naik KA Lokal dan KA Jarak Jauh
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Level 4, di sini.