TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung hingga 9 Agustus 2021.
Persyaratan tersebut berlaku bagi perjalanan kereta api jarak jauh, lokal, aglomerasi maupun komuter.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi @kai121_ Rabu (4/8/2021) persyaratan ini masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus
Dengan ini, berikut syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh.
1. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).
2. Menunjukkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
3. Penumpang di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Makan di Tempat Masih 20 Menit Maksimal 3 Orang
4. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
5. Penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara.
6. Untuk tes Genose sudah tidak berlaku.
Baca juga: Terbaru, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Level 4
Adapun persyaratan perjalanan kereta api lokal, aglomerasi dan komuter :
1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca juga: Rayakan HUT ke-76 RI, PT KAI Pasang Livery Khusus pada Sejumlah Gerbong Kereta Api
Baca juga: Terbaru, Syarat Bagi Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)
Baca selengkapnya terkait PPKM Level 4 bisa klik di sini