4. Transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat)
a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1
b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, wajib mengikuti ketentuan PPKM
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Bali, Terbang saat Akhir Pekan Mulai Rp 754 Ribuan
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pangkalpinang, Terbang Naik Lion Air Mulai Rp 467 Ribuan
5. Aplikasi (digital) untuk perjalanan udara
a. Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara tujuan masih dan menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh aplikasi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau AppStore.
b. Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksin nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau AppStore.
Tonton juga:
Baca juga: Penumpang Pesawat dari Negara Tinggi Covid-19 Dilarang Masuk Arab Saudi, Melanggar Didenda Rp 1,9 M
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar syarat naik pesawat, di sini.