TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi memberi sanksi denda 500 ribu riyal bagi penumpang pesawat internasional yang masuk ke negara itu dari negara-negara yang terkena Covid-19.
Disebutkan, sanksi denda itu diberlakukan karena melanggar aturan pencegahan penyebaran virus Corona.
Dikutip dari Saudi Gazette, Kantor kejaksaan juga menambahkan, hukuman yang sama juga akan diterapkan pada mereka yang bertanggung jawab atas alat transportasi.
Penuntut Umum menegaskan para pengunjung yang datang ke Kerajaan dengan penerbangan internasional dan mereka yang bertanggung jawab atas transportasi dan operator perjalanan melalui pelabuhan masuk harus mengungkapkan apakah mereka melakukan kunjungan ke salah satu negara yang terkena dampak wabah virus corona atau strain yang bermutasi.
“Jika mereka gagal untuk mengungkapkan ini, tindakan hukuman berat akan diambil terhadap mereka,” sebut kantor kejaksaan.
Dikatakannya, pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal, dan pelanggar, operator atau pemilik alat pengangkut, menanggung kerugian akibat pelanggaran tersebut.
Jika pelanggaran disertai dengan tindak pidana, kata jaksa penuntut umum, kasus terhadap pelaku akan dirujuk ke Penuntut Umum sebelum mengajukan kasus ke pengadilan yang berwenang.
Baca juga: Catat! Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Hukuman Penjara
Lima hari lalu, Arab Saudi menetapkan sanksi bagi warganya yang bepergian ke negara dengan angka infeksi Covid-19 yang tinggi, termasuk Indonesia.
Dilansir Arab News, Kementerian Dalam Negeri mengatakan warga yang nekat masuk negara daftar merah akan dilarang bepergian selama 3 tahun.
Indonesia termasuk dalam daftar merah tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan.
Selain itu, warga Saudi yang masih berada di negara-negara Asia diimbau untuk menjauh dari wilayah dengan tingkat infeksi yang tinggi.
Sebelumnya, pemerintah Saudi telah melarang warganya bepergian ke dan dari UEA, Ethiopia, dan Vietnam tanpa izin.
Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatakan, beberapa warga Arab Saudi yang bepergian tanpa izin pihak berwenang pada Mei, terhitung melanggar aturan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat Kementerian Dalam Negeri yang tidak ingin disebutkan namanya, lapor Reuters.