Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Update Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh per 29 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - perjalanan kereta api jarak jauh selama masa PPKM level 4.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar VP Public Relations Joni Martinus yang dikutip TribunTravel dari rilis resmi PT KAI.

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Baca juga: Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya

PT KAI juga memberikan arahan lain bagi calon penumpang yang beruntung jadwal kereta apinya masih beroperasi selama PPKM Darurat.

Bagi pelanggan yang kereta apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Joni.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Baca juga: 5 Stasiun Kereta Paling Menyeramkan di Dunia, Stasiun Subway Caobao Road Dijuluki Stasiun Hantu

Baca juga: Viral Video Penumpang Terjebak di Gerbong Kereta Bawah Tanah China yang Terendam Banjir

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.