TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 dimulai pada 26 Juli 2021 hingga 12 Agustus 20211.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Kota Solo, Pusat Perbelanjaan Ditutup Sementara
Baca juga: Viral Angkringan Drive Thru di Rembang Akibat Imbas PPKM Darurat, Beli Harus Naik Sepeda Motor
Meski demikian, Jokowi menyebut ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Warung makan, PKL, maupun lapak jajanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ditutup saat PPKM Darurat, Pantai Kelapa Tuban Jadi Lokasi Vaksinasi Massal
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan di tempat.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis juga diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus