Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api

Khusus di Pulau Jawa menunjukan kartu vaksinasi, kewajiban untuk menunjukan kartu vaksinasi dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

2. Pasien dengan kondisi sakit keras.

3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

5. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang.

Penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Tonton juga:

Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar PPKM Diperpanjang, di sini.