TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sejumlah syarat penumpang kereta api jarak jauh.
Syarat penumpang KA Jarak Jauh ini berlaku mulai tanggal 20-25 Juli 2021.
Ada sejumlah hal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Baca juga: Tiket Pesawat Tujuan Semarang, Terbang Langsung dari Batam Mulai Rp 700 Ribuan
Dilansir dari akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, berikut sejumlah syarat penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.
Perjalanan orang selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku bagi:
1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu:
a. Pasien dengan kondisi sakit keras
b. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
c. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
d. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat
Syarat dan ketentuan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam
2. Sektor esensial dan sektor kritikal: wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan
3. Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.