Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sejumlah syarat penumpang kereta api jarak jauh.

Syarat penumpang KA Jarak Jauh ini berlaku mulai tanggal 20-25 Juli 2021.

Ada sejumlah hal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca juga: Tiket Pesawat Tujuan Semarang, Terbang Langsung dari Batam Mulai Rp 700 Ribuan

Dilansir dari akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, berikut sejumlah syarat penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

PT. KAI berlakukan Gapeka 2021 mulai 10 Februari dengan perubahan sejumlah jadwal keberangkatan kereta dan jarak tempuh yang lebih singkat. (Dok. PT KAI)

Perjalanan orang selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku bagi:

1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu:

a. Pasien dengan kondisi sakit keras

b. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

c. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

d. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat

Syarat dan ketentuan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera:

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen (Dok. PT KAI)

1. RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam

2. Sektor esensial dan sektor kritikal: wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan

3. Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.

Halaman
12