Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan PPKM Level 4 di Kota Solo, Pusat Perbelanjaan Ditutup Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan PPKM di Kota Surakarta.

3. Pasar Tradisional/Pasar Darurat

• Pasar tradisional/pasar darurat beroperasi mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB.

• Durasi proses bongkar muat distribusi barang pukul 02.00 - 05.00 WIB.

4. Transportasi umum dibatasi 70% dari kapastias maksimal

5. Kegiatan restoran/ tempat makan/ minum hanya menerima delivery/take away sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson

6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

• Pengecualian akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

7. Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.

8. Fasilitas umum/area publik, olahraga, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

9. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/berjamaah

10. Akad nikah maksimal 10 orang dengan PCR/ swab antigen negatif 1x24 jam, sementara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal aturan PPKM di sini.