3. Pasar Tradisional/Pasar Darurat
• Pasar tradisional/pasar darurat beroperasi mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB.
• Durasi proses bongkar muat distribusi barang pukul 02.00 - 05.00 WIB.
4. Transportasi umum dibatasi 70% dari kapastias maksimal
5. Kegiatan restoran/ tempat makan/ minum hanya menerima delivery/take away sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson
6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
• Pengecualian akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
7. Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.
8. Fasilitas umum/area publik, olahraga, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
9. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/berjamaah
10. Akad nikah maksimal 10 orang dengan PCR/ swab antigen negatif 1x24 jam, sementara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat.
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal aturan PPKM di sini.