Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.
Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” pungkas Joni.
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat
Baca juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Ini Ketentuan Refund Tiketnya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.