“Program vaksinasi ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam percepatan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat,” kata William.
“Kami senang dapat mendukung pemerintah melalui upaya kolektif dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19"
Baca juga: Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Vaksin
"dan menjadi salah satu instansi yang dipercaya dalam membantu pemberian vaksinasi kepada masyarakat yang belum dapat akses untuk vaksin,” lanjutnya.
Sebelum mengikuti vaksinasi, penerima vaksin harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan, yakni:
- Harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI
- Membawa hasil print Kartu Kendali Vaksinasi/Pre-Screening (dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran pada aplikasi Jaki)WNI usia 12 – 17 tahun yang didaftarkan dengan NIK (terdapat dalam Kartu Keluarga)
- WNI dengan usia di atas 18 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Kondisi sehat, sedang tidak hamil, dan sudah sembuh minimal 3 bulan dari COVID-19 (jika pernah terpapar)
- Membawa surat rekomendasi dari dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
- Tidak terdaftar sebagai penerima vaksinasi sebelumnya
- Membawa KTP asli, dan
- Membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan pada saat hari pelaksanaan.
Sebelumnya, MRT Jakarta telah menerapkan beberapa penyesuaian kebijakan layanan operasional terkait penerapan PPKM Darurat di antaranya pemberlakuan dokumen STRP sebagai persyaratan pelaku perjalanan, perubahan jadwal operasional dan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat.
Baca juga: 3 Pintu Masuk Stasiun MRT Jakarta Tutup Selama PPKM Darurat, Berikut Daftar Lokasinya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Stasiun MRT Haji Nawi, ASEAN dan Setiabudi Astra Mulai Minggu 18 Juli 2021 Tutup Sementara