Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup, Cek Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Selama PPKM Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRT Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dokumen tersebut bisa berupa STRP, surat keterangan dari pemerintah setempat, ataupun dokumen lain seperti surat tugas.

Hal yang sama berlaku bagi penumpang MRT Jakarta, sebagaimana disampaikan olh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.

"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad.

"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan cukup menunjukkan kartu tanda pengenal (id card) saja.

Syarat Mengendarai Mobil Pribadi

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kemenhub mensyaratkan hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Kemenhub mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.

Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," terang SE tersebut.

Baca juga: Lion Air Group Hadirkan Layanan RT PCR, Cek Syarat dan Daftar Lokasinya

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Juli 2021, Ada Singapura, Korea hingga Jepang

Baca juga: Viral Video Penumpang Tak Pakai Masker Didorong hingga Keluar dari Kereta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat