Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Hari Ini, Stasiun MRT Haji Nawi dan Setiabudi Astra Ditutup Sementara Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi stasiun MRT Jakarta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Sebagai bentuk dukungan terhadap aturan pemerintah tersebut, PT MRT Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan baru.

Satu di antaranya adalah melakukan penutupan sementara sejumlah stasiun MRT Jakarta.

Pengumuman ini disampaikan oleh MRT Jakarta melalui instagram resminya, @mrtjkt.

Baca juga: MRT Jakarta Hanya Layani Perjalanan Penumpang Sektor Esensial Mulai 12 Juli 2021

Menurut keterangan unggahan, terdapat dua stasiun yang akan ditutup sementara waktu.

Kedua stasiun tersebut adalah Stasiun MRT Haji Nawi dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Gerbong MRT Jakarta ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Penutupan akan dilakukan mulai hari ini, Jumat (16/7/2021) pukul 18.00 WIB.

Selain melakukan penutupan sejumlah stasiunnya, PT MRT Jakarta juga hanya akan melayani perjalanan penumpang sektor esensial atau kritikal selama masa PPKM Darurat.

Aturan ini sudah berlangsung sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Viral VIDEO, Wanita Mengamuk di MRT Gara-gara Penumpang Lain yang Berdiri di Dekatnya

Baca juga: MRT Jakarta Perkenalkan Dua Lori untuk Periksa Jalur Kereta, Lihat Foto-fotonya

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

2. Pengecualian terhadap STRP:

- Pengawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah

- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19

Sebelumnya, MRT Jakarta juga diketahui menutup sebagian entrance stasiun.

Halaman
12