TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) memberikan syarat terbaru bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
Aturan tersebut berlaku untuk penerbangan Lion Air Group selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni 13-20 Juli 2021.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan,
keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat
Melansir rilis resmi yang diterima TribunTravel, Rabu (14/7/2021), berikut syarat penerbangan Lion Air Group untuk rute domestik:
Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali
Untuk penerbangan dari dan ke Jawa atau Bali, penumpang wajib memenuhi syarat berikut:
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
Rute Domestik Lainnya
1. Dari dan tujuan Sumatera Utara
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
Baca tanpa iklan