Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api lokal yang beroperasi selama masa PPKM darurat.

PT Kereta Api Indonesia membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis di sejumlah stasiun.

Inovasi ini merupakan dukungan KAI terhadap percepatan program vaksinasi Covid-19 yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Per 7 Juli 2021, KAI telah menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 13 stasiun.

Baca juga: PT KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

Layanan ini khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api pada masa PPKM Darurat.

Melansir situs resmi kai.id, berikut 13 stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis.

1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bandung
4. Cirebon
5. Semarang Tawang
6. Purwokerto
7. Yogyakarta
8. Solo Balapan
9. Madiun
10. Surabaya Gubeng
11. Surabaya Pasar Turi
12. Malang
13. Jember

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021.

"Hal ini juga dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 yang digalakkan pemerintah," ujar Joni.

Berikut syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 gratis:

1. Harus berusia 18 tahun ke atas.

2. Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku.

3. Memiliki KTP.

4. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

5. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Terbaru, Jadwal dan Tarif Kereta Bandara Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.