“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Joni.
Penurunan Jumlah Penumpang KA Selama PPKM Darurat
Berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui Kereta Api.
Sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, jumlah pelanggan KA Jarak Jauh terus menurun.
Rata-rata harian jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada 3-10 Juli 2021 adalah 11.864 penumpang, turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 penumpang.
Joni menambahkan jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67 persen pada masa PPKM Darurat ini.
Dari sebelumnya rata-rata 48.213 penumpang per hari pada bulan Juni, menjadi rata-rata 15.935 penumpang KA per hari pada periode 3-10 Juli 2021.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai periode 12-20 Juli 2021, KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.
Setiap penumpang KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni.
Tonton juga:
Baca juga: Warga Indonesia Dilarang Masuk Uni Emirat Arab Terkait Covid-19, Kecuali Pemilik Visa Emas dan Perak
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di 83 Stasiun, Simak Daftarnya
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.
Baca tanpa iklan