Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sejoli yang Petik Bunga Edelweis di Bukit Malang Akhirnya Minta Maaf, Dihukum Blacklist TNGR

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bunga Edelweis tumbuh di sepanjang perjalanan menuju bibir kaldera Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/3/2015). Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi dua wisatawan memetik bunga edelweis.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pesonagunung.

Dalam video terlihat sejoli berjalan melewati sejumlah pendaki.

Sang wanita yang mengenakan bucket hat terlihat membawa bunga edelweis yang diduga dipetik di Bukit Malang.

Saat ditanya alasan memetik bunga edelweis, si perempuan menjawab hanya sebagian bunga edelweis yang ia petik.

Melansir Tribunnews.com, edelweiss merupakan satu jenis bunga yang dilarang untuk dipetik karena berada di wilayah konservasi.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Melihat Pesona Keindahan Gili Kedis, Pulau Mungil di Lombok, NTB

Larangan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bunga edelweis adalah bunga yang dilindungi.

Orang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

(TribunTravel.com/Sinta A.)