TRIBUNTRAVEL.COM - Sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama menjadi satu persyaratan wajib bagi calon penumpang yang ingin naik pesawat terbang,
Lalu bagaimana jika tida memiliki sertifikat vaksin Covid-19?
Masih boleh naik pesawat terbang?
Jawabannya ya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, ada beberapa tipe penumpang yang diberikan kompensasi untuk tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Terbaru, Daftar 13 Stasiun yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis
Baca juga: Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Sediakan Layanan Vaksin Covid-19, Catat Jadwal dan Lokasinya
"Ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala, misal ada penyakit bawaan, ada hal-hal yang belum bisa divaksin. Mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin karena alasan tertentu," jelas Awaluddin, Jumat (9/7/2021).
Meski demikian, keterangan negatif Covid-19 dengan swab PCR menjadi syarat mutlak untuk semua penumpang pesawat terbang.
"Selama dia memenuhi kriteria berikutnya yaitu membawa tes PCR yang menunjukkan hasil negatif paling lama diterbitkan 2x24 jam ke belakang," sambung Awaluddin.
Sentra layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta telah dibuka selama 24 jam sejak Rabu (7/7/2021).
Sebagai informasi, Sentra Vaksinasi Terminal 2 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB.
Sementara, Sentra Vaksinasi Terminal 3 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB.
Baca juga: Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Vaksin
"Mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya," terang Awaluddin.
Pemegang tiket maskapai apa pun dapat melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Terminal 2 atau Terminal 3.
Muhammad Awaluddin menambahkan, tujuan utama diperpanjangnya waktu operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta adalah supaya memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan.
"Sehingga sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali," jelas Awaluddin.