- Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/ tugas/ karyawan/ sosial kemasyarakatan yang akan masuk ke Provinsi Papua Barat diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat (dikecualikan bagi yang melanjutkan Pendidikan dan urusan keagamaan tidak diwajibkan memperoleh surat izin masuk).
8. Tujuan Palangkaraya
- Sertifikat vaksin Covid-19
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan Cap Basah/ BarCode/ QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan daerah asal perlaku perjalanan.
- Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk Warga Negara Indonesia dan 10 x 24 jam untuk Warga Negara Asing.
Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori berikut (harus disertai surat keterangan dari instansi terkait):
a. Perjalanan Dinas(TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD)
b. Kunjungan keluarga sakit
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
d. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
e. Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
f. Kepentingan tertentu lainnya
g. Penumpang yang menginap di hotel/ penginapan/ wisma/ fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Antigen berlaku 3x24 jam dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menginap
- Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjukkan Sertifikasi Vaksinasi COVID-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/ swasta dengan biaya mandiri selama 14x24 jam.
9. Dari atau ke selain tujuan domestik di atas
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Bagi penumpang yang berusia dibawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
2. Bagi anak dibawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak dapat terbang selama PPKM Darurat.
3. Bagi penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
4. Bagi penumpang transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang dimohon untuk dapat menyiapkan print out seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Tonton juga:
Baca juga: Sejumlah Maskapai Beri Vaksin Gratis Buat Penumpang, Garuda Indonesia hingga Lion Air
Baca juga: Ketentuan dan Protokol Kesehatan Terbaru Penerbangan Garuda Indonesia
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.