TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat wisata populer Tebing Breksi, Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup sementara mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Penutupan sementara wisata Tebing Breksi berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman No 556/512 tentang Penutupan Destinasi Wisata pada Masa PPKM Darurat.
Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan
Untuk sementara waktu, pihak pengelola Tebing Breksi menutup kunjungan wisatawan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Informasi kepada #sedulurbreksi berdasarkan aturan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 destinasi wisata Tebing Breksi akan tutup untuk sementara, yang diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021," tulis pengelola Tebing Breksi di akun Instagram @tebingbreksi_official.
"Sehat adalah nikmat. Mari bersama putus rantai penyebaran Covid-19, selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat," lanjutnya.
Wisatawan yang hendak berkunjung diimbau untuk menunda liburannya selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Terbaru! Syarat Penerbangan Periode PPKM Darurat, Traveler Harus Bawa Kartu Vaksin
PPKM Darurat Berlaku di 48 Kabupaten/Kota
Diberlakukannya kebijakan baru PPKM Darurat tersebut tidaklah lain untuk memutus tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Keputusan baru ini diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
Daerah yang menerapkan PPKM Darurat Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.
Berikut rinciannya: