TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat wisata Candi Prambanan ditutup sementara mulai Rabu (30/7/21).
Penutupan Candi Prambanan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten No. 443.5/418/13 tentang Percepatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Adapun penutupan tersebut karena peningkatan kasus penyebaran Covid-19 sehingga Klaten, Jawa Tengah masuk dalam kategori zona merah.
Selain masuk wilayah Klaten, Jawa Tengah di sisi timurnya, sisi barat Candi Prambanan masuk wilayah Sleman, Yogyakarta yang kini juga berstatus zona merah.
Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00
Hal ini disampaikan pihak pengelola dalam unggahannya melalui akun Instagram @prambananpark, Rabu (30/7/21).
Candi Prambanan ditutup sementara mulai tanggal 30 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Cagar Budaya di Mojokerto Tutup Sementara
Candi Prambanan merupakan candi Hindu terbesar di Indonesia Candi ini memiliki tiga halaman dengan pola memusat atau konsentrik yang masing-masing dibatasi dengan pagar keliling.
Kompleks ini ditetapkan sebagai warisan Dunia oleh UNESCO No. C 642 pada tahun 1991 dengan nama Prambanan Temple Compounds.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Ditutup Sementara, Cari Tahu 5 Wahana yang Jadi Favorit Wisatawan
Ada dua kriteria yang membuat Prambanan berhasil ditetapkan menjadi Warisan Dunia oleh UNESCO, yakni merupakan karya adiluhung kreativitas manusia yang jenius.
Candi Prambanan menjadi contoh sebuah tipe bangunan, karya arsitektural, harmonisasi teknologis, atau lanskap yang mampu mengilustrasikan tahapan yang signifikan bagi sejarah kehidupan manusia.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Baca juga: Kabupaten Magelang Masuk Zona Merah, Nepal Van Java Ditutup Sementara
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)